Cabuli Remaja Disabilitas, Sekuriti Diringkus Polisi saat Pulang Kerja

- Selasa, 6 September 2022 | 16:19 WIB

dNewsstar.com - Oknum sekuriti di Kota Bogor berinisial AJ (23) tega mencabuli perempuan Disabilitas yang berinisial G (13). Dia mencabuli korban di sekitar danau yang berada di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara.

Kejadian nahas yang menimpa G terjadi pada 26 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB. Ihwal kasus pencabulan ini berawal saat korban singgah ke danau sesuai mengambil handphone di klinik.

“Pada hari kejadian korban pamit kepada keluarganya untuk mengambil HP yang ketinggalan di salah satu klinik. Setelah mengambil HP tersebut, korban main ataupun singgah ke seputar danau,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (6/9/2022).

Lanjut AKBP Ferdy, AJ yang mendapati korban seorang diri lantas membujuknya untuk nongkrong hingga terjadi aksi pencabulan tersebut. Pelaku dengan korban sendiri tidak saling kenal.

“Di TKP karena melihat korban sendiri, pelaku yang berkerja sebagai sekuriti ini mendatangi korban, karena dia (AJ) dipengaruhi oleh hawa nafsu dan tertarik dengan korban, sehingga melancarkan bujuk rayu dan terjadi kejadian pelecehan seksual tersebut,” paparnya didampingi Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto.

Dalam kasus ini, AKBP Ferdy menambahkan, bahwa pihaknya membutuhkan waktu dan intensif dalam pemeriksaan untuk menetapkan tersangka. Mengingat korban merupakan anak berkebutuhan khusus.

Polisi baru mengamankan AJ pada 2 September 2022. Pelaku ditangkap di kawasan Warung Jambu, saat dalam perjalanan pulang menuju rumahnya dari tempat kerjanya.

“Kita memang membutuhkan waktu sekitar 4 hari untuk pemeriksaan terhadap korban. Korban ini anak yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga dibutuhkan pendekatan khusus pula. Ini yang menjadi kendala awalnya bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini. Tapi setelah bisa diajak bicara, bisa berkomunikasi terhadap korban ini baru mau terbuka kepada penyidik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, AJ disangkakan melanggar Pasal 76 huruf E UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.

“Sekarang ini untuk tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk segera diserahkan (berkas perkara) ke jaksa penuntut umun,” imbuhnya.

Sementara untuk pemulihan trauma korban hingga sekarang masih mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. (Nai)

Editor: Dejan Julianto

Editor: Asep kurniawan

Tags

Terkini

Dituding Selingkuh, Dinar Candy Diputusin Ridho Ilahi

Kamis, 8 September 2022 | 10:06 WIB
X