“Sekarang ini untuk tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk segera diserahkan (berkas perkara) ke jaksa penuntut umun,” imbuhnya.
Sementara untuk pemulihan trauma korban hingga sekarang masih mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Bogor. (Nai)
Editor: Dejan Julianto