Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori menyindir Erick Thohir yang kini mempunya dua jabatan, sebagai Meneg BUMN dan Ketua Umum PSSI.
Menurut Defiyan, seharusnya Erick Thohir memilih salah satunya, bukan malah merangkap jabatan. Bahkan Defiyan mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai hal ini. Kata Defiyan, dalam berbagai kesempatan, Presiden Jokowi melarang jajarannya melakukan rangkap jabatan.
"Tidak boleh ngerangkap-ngerangkap jabatan. Kerja di satu tempat saja belum tentu benar kok." Inilah petikan pernyataan Presiden Joko Widodo dikala menjabat pada periode pertama (2014-1019) memimpin Pemerintahan Republik Indonesia.
Di sisi lain, Defiyan memaparkan, setelah sempat tertunda pelaksanaannya di tahun 2021 atas keputusan Federasi Sepak bola Internasional (Federation Internationale de Football Association/FIFA) pada tanggal 24 Desember 2020 karena melonjaknya kasus pandemi Covid-19, maka dalam waktu tidak lama lagi Indonesia akan menjadi tuan rumah perhelatan olahraga sepakbola yang sangat digemari warga negara dunia, yaitu Piala Dunia U-20/2021.
Keputusan penunjukan tuan rumah ini diambil oleh otoritas melalui rapat Dewan FIFA di Shanghai, China, pada tanggal 24 Oktober 2019 dan akan berlangsung di Tanah Air pada tanggal 20 Mei-11 Juni 2023.
"Sepakbola merupakan olahraga rakyat Indonesia, dan tidak ada satupun cabang olahraga lain yang menandingi jumlah kehadiran penonton serta kecintaan total penggemarnya. Wajar saja rakyat Indonesia, khususnya penonton dan "penggila" sepakbola Tanah Air memimpikan prestasi dunia bagi kesebelasan kesayangannya, yaitu Indonesia," terang Defiyan.
Begitu emosionalnya, kegagalan Tim Nasional (Timnas) Merah Putih dalam ajang Piala Federasi Sepak Bola Asean (Asean Football Federation/AFF) tahun 2023 mengundang kekecewaan publik. Terlebih, adanya peristiwa tidak manusiawi di Stadion Kanjuruhan yang memakan korban para penonton 133 orang tak bersalah, sampai saat ini belum terselesaikan oleh pimpinan PSSI, termasuk kinerja Tim Nasional di ajang kompetisi regional dan internasional.
"Publik saat ini menaruh harapan tinggi akan hadirnya prestasi dunia disandarkan pada tim Garuda yang akan berlaga di kandang sendiri bertindak sebagai tuan rumah di ajang Piala Dunia U-20 tahun 2023," ujarnya.
Defiyan menilai perlu fokus dalam mewujudkan hal itu. Dan rangkap jabatan yang dilakukan Erick Thohir akan mengganggu pencapaian tersebut.
Dikatakannya, ujian pertama prestasi yang harus diraih adalah Piala Asia U-20 2023 yang telah resmi digelar sejak Rabu 1 Maret 2023. "Ini menjadi pembuktian sang nakhoda PSSI ini. Ujian pertama harus dilewati jika Erick Tohir ingin mulus mendapatkan apresiasi dan dukungan publik," tutur Defiyan.
Sebagaimana yang diperolehnya saat sukses sebagai Ketua Panitia Pelaksana Asian Games (INASGOC) menyelenggarakan pentas olah raga se-kawasan Asia di dua lokasi berbeda, Jakarta dan Palembang pada tanggal 18 Agustus - 2 September 2018.
Gelaran Asian Games 2018 yang dipersiapkan cukup singkat itu justru berhasil mencapai jumlah total partisipasi peserta dan ofisial melampaui perkiraan perencanaan INASGOC, yaitu mencapai 17.244 orang ditambah kehadiran para jurnalis dalam negeri dan asing sebanyak 11 ribu orang.
Mengejutkan lagi, adalah prestasi ini melampaui jumlah atlet dan official pada Asian Games tahun 2010 di Guangzhou, Republik Rakyat Cina (RRC), yang hanya diikuti oleh 9.704 peserta. Dan, pelaksanaan Asian Games Icheon, Korea Selatan tahun 2014 dengan jumlah peserta yang cuma 9.501 orang.
"Maka, jangan biarkan prestasi ini tidak terulang lagi disebabkan fokus dan konsentrasi Ketum PSSI terpecah sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Bukan karena meragukan kemampuan dan rekam jejak Erick Tohir sebagai pemilik klub sepakbola dan kesuksesannya dalam memimpin apapun, tapi supaya kita disiplin dan taat pada berbagai aturan dan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini," tegas Defiyan.
Berkaca pada sanksi FIFA terhadap India setidaknya Erick Tohir harus memikirkan dua pasal di Statuta FIFA yang telah dilanggar negara tersebut, yaitu, Pasal 14 ayat 1 mengenai Kewajiban Anggota Asosiasi di antaranya pada huruf
(a) untuk sepenuhnya mematuhi Anggaran Dasar, peraturan, arahan dan keputusan FIFA setiap saat serta keputusan Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS), dan huruf (h dan i) dalam menghormati Laws of the Game.
Penghormatan ini, terkait pengelolaan urusan pengelolaan sepakbola secara independen dan memastikan bahwa urusannya tidak dipengaruhi oleh pihak ketiga mana pun sebagaimana pernyataan Pasal 19 dari Anggaran Dasar FIFA. Pada ayat 2, juga dinyatakan bahwa setiap pelanggaran kewajiban yang disebutkan di atas oleh asosiasi anggota mana pun dapat mengakibatkan sanksi yang diatur dalam Statuta ini.