Dr Surono Spd,Mpd dan Yohan dilantik oleh Plt Menpora Muhadjir Effendy sebagai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora dan Staf Ahli Bidang Inovasi Kepemudaan dan Keolahragaan Kemenpora di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis lalu.
Usai pelantikannya, Dr Surono Spd, Mpd segera gerak cepat melaksanakan tugasnya sebagai Deputi IV Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) yang membidangi peningkatan prestasi olahraga.
Surono resmi menjabat Deputi IV Kemenpora setelah dilantik oleh Plt Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora) Muhadjir Effendy, Kamis (30/3/2023) sore.
Pelantikan itu dapat disebutkan berlangsung cepat karena menurut Muhadjir Effendy, keputusan presiden atau kepres tentang pengangkatan Surono sebagai Deputi IV KEmenpora baru sampai dari Istana Kepresidenan Kamis pagi.
Surono mengaku siap menjalankan tugas-tugas baru yang diembannya. Setelah dibatalkannya Indonesia sebagai tuan rumah kejuaraan sepakbola Piala Dunia U-20 oleh FIFA (Federasi Sepakbola Internasional) maka tantangan terdekat menghadapi SEA Games ke-32 di Phnom Penh, Kamboja, 5-17 Mei 2023.
Menyongsong SEA Games Kamboja, Surono menyatakan akan segera bertemu dengan Ketua Komite Olimpiade Indonesia/ National Olympic Commitee of Indonesia (NOC) of Indonesia untuk memaksimalkan persiapan kontingen Merah Putih.
“Sesegera mungkin berjumpa dengan ketua umum NOC untuk menentukan cabor dan jumlah kontingen serta menganalisis potensi medali yang bisa diperoleh oleh kontingen,” kata Surono.
Bagi Surono, tugasnya sebagai Deputi IV tidaklah asing lagi karena sebelumnya menjabat sebagai Asisten Deputi Olahragawan Andalan yang juga berada di bawah Deputi IV. Dia naik tingkat untuk menggantikan posisi Raden Isnanta yang sebelumnya menjadi pelaksana tugas dari Chandra Bakti yang pensiun pada 1 Oktober lalu.
Deputi IV Kemenpora memiliki sejumlah tugas dan fungsi. Seperti perumusan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga.
Peningkatan tenaga dan organisasi keolahragaan, industri dan promosi olahraga, olahraga prestasi, serta standardisasi, dan infrastruktur olahraga.
Selain itu juga memiliki tugas dan fungsi koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembibitan dan ilmu pengetahuan teknologi olahraga.