Pentingnya Standar Keamanan Pangan untuk Jaga Kualitas Hidup dan Daya Saing Produk Lokal di Pasar Internasiona

- Rabu, 7 Juni 2023 | 19:30 WIB

dnewsstar - Pemerintah memiliki peran yang sangat besar dalam menjamin keamanan pangan, salah satunya dengan menyiapkan standar keamanan pangan yang kuat. Pasalnya, keberadaan standar keamanan pangan dinilai penting untuk melindungi kualitas konsumsi masyarakat, selain itu juga membantu dunia usaha meningkatkan kualitas produk sehingga dapat memperoleh akses pasar yang lebih luas.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi saat membuka Puncak Peringatan Hari Keamanan Pangan Sedunia atau World Food Safety Day, pada Rabu (7/6/2023), di Bogor.

Ia menjelaskan, saat ini peran pemerintah dalam memberikan jaminan keamanan pangan secara intensif dijalankan oleh Badan Pangan Nasional.

Badan Pangan Nasional sesuai amanat Perpres Nomor 66 Tahun 2021 memiliki kewenangan dalam pengawasan keamanan, mutu, gizi, label dan iklan pangan segar, termasuk di dalamnya perumusan standar regulasi teknis, pedoman, code of practices, dan SNI,” paparnya.

Dalam satu tahun terakhir, ia menambahkan, Badan Pangan Nasional telah menerbitkan 3 regulasi terkait standar keamanan pangan. Di antaranya, Perbadan (Peraturan Badan Pangan Nasional) tentang Label Pangan Segar, Perbadan Persyaratan Mutu dan Label Beras, dan Perbadan tentang Sistem Manajemen Pengawasan Keamanan Pangan Segar yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Saat ini kita juga sedang melakukan pembahasan 2 regulasi lainnya. Di tingkat internasional, Badan Pangan Nasional juga turut aktif menyusun standar internasional dalam forum Codex Allimentarius," ujarnya.

Selain itu, tambahnya, untuk memperkuat penjaminan dan pengawasan keamanan pangan, pada momen Hari Keamanan Pangan ini, Badan Pangan Nasional juga meluncurkan Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) yang berisi data base informasi tentang produk yang sudah lolos sertifikasi keamanan pangan.

"SIPSAT dapat diakses secara gratis melalui website Badan Pangan Nasional. Portal ini dapat menjadi acuan bagi masyarakat dalam belanja produk makanan," tuturnya.

Arief memastikan, semangat dari regulasi serta sistem informasi yang dikembangkan tersebut selain untuk menjaga keamanan konsumsi pangan konsumen atau masyarakat, juga untuk menjaga kualitas produk agar para produsen lokal lebih berdaya saing dalam perdagangan internasional.

"Kedepannya implementasi regulasi dan sistem informasi keamanan pangan tersebut terus kita genjot melalui sejumlah program turunan yang menyasar produk pre-market maupun post-market," tandasnya.

“Untuk pengawasan produk yang sudah beredar, salah satunya dengan meningkatkan pelaksanaan rapid test pengujian kandungan cemaran residu pestisida dan formalin pangan segar di pasar tradisional dan modern untuk mengukur dan melakukan pengecekan label pangan segar. Agar terlaksana masif di seluruh Kabupaten/Kota, kita bekerja sama dengan dinas yang membawahi urusan pangan,” ucapnya.

Sedangkan upaya penerapan standar kemanan pangan bagi produk yang belum beredar dilakukan melalui penerbitan izin dan sertifikat. Arief menyebutkan, selama kurun waktu 2018-2023 Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Badan Pangan Nasional telah menerbitkan 19.746 izin edar dan sertifikasi yang diberikan kepada eksportir, importir pelaku usaha dalam negeri skala menengah, besar, dan UMKM.

Sementara itu, pada tahun 2022, telah terbit 620 Sertifikat keamanan pangan atau Health Certificate (HC) untuk komoditas pala kopi, lada dan pinang yang secara akumulatif nilai ekspornya mencapai 65,67 Juta US Dollar.

Selain itu, OKKP Badan Pangan Nasional juga meregistrasi rumah kemas manggis, salak, buah naga, nanas, dan porang yang diekspor ke Tiongkok dengan total nilai ekspor mencapai 50,98 Juta USD atau 41% dari total nilai ekspor buah Indonesia pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Daenk Lolo

Tags

Terkini

Kirab Budaya Awali Kemeriahan Peringatan HUT Ke-78 RI

Kamis, 17 Agustus 2023 | 20:15 WIB
X