dnewsstar - Bajawa Flores Bogor terus menuai Polemik, keberadaan tempat usaha tersebut diduga belum mengantongi perizinan yang lengkap. Satpol PP Kota Bogor menyatakan telah melayangkan surat peringatan (SP) ketiga kepada Bajawa Flores Bogor yang berlokasi di eks Presdent Theatre, Kecamatan Bogor Tengah, per Rabu (3/11).
“Ya, kami telah mengirimkan SP3 ke mereka (Bajawa Flores Bogor). Karena belum bisa menunjukan berkas perizinan yang kita minta,” kata Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustiansyach, Ahad (6/11/2022).
Agus mengatakan, untuk langkah selanjutnya, tentunya tengah disiapkan, karena ada batas waktu yang harus dipenuhi penerima SP3 dari peringatan terakhir diterima, yakni 7 hari kerja.
“Rabu minggu depan, petugas kita akan tanya kembali mereka, apakah sudah melengkapi perizinan atau belum. Kalau belum, tentu langkah selanjutnya adalah penyegelan,” tegasnya.
Ia juga berharap kepada calon pelaku usaha yang akan membuka atau membangun dan bagi yang sudah menjalankan bisnisnya agar selalu mentaati aturan yang sudah diterapkan. Pihaknya akan bertindak sesuai aturan setelah menerima pelimpahan berkas dari dinas yang bertugas melakukan pengawasan.
“Kita bertindak juga tidak semena-mena. Melainkan mengikuti aturan main yang berlaku,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Chusnul Rozaqi menyampaikan, instansinya telah melakukan pengawasan dengan dua kali melayangkan surat teguran kepada Bajawa Flores Bogor. Berkas juga, sambungnya, telah dilimpahkan ke Satpol PP pada September.
Tempat usaha tersebut dikarenakan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG sendiri merupakan pengganti kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dihapus.
“Belum ada (PBG), karena mereka (Bajawa Flores Bogor) masih mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota), yaitu salah satu syarat dasar menuju PBG,” kata Chusnul, Rabu (2/11).
Dikatakan, proses perizinan yang ditempuh Bajawa Flores Bogor masih panjang hingga terbitnya PBG. Setelah KRK selesai, masuk proses site plan. Namun sebelum itu dilengkapi juga dokumen Amdal Lalin atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
"Jadi masih panjang prosesnya. Setelah site plan selesai, baru ke PBG, baru bisa operasional," kata Chusnul. (*/Nai)
Editor : Dejan Julianto