dnewsstar - Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah atau LPKP Bogor, Rahmatullah menyikapi proses mutasi-rotasi pejabat di Pemkot Bogor.
Rahmatullah mempertanyakan, sebenarnya apa yang terjadi sehingga proses pelantikan pejabat terus batal dilakukan dan mundur waktunya. Apakah, masih kata dia, karena dugaan adanya dua orang yakni orang dekat wali kota serta ASN Pemkot Bogor non Baperjakat, ikut campur dalam menentukan formasi pejabat, seperti yang diberitakan di beberapa media massa.
“Jangan kabar itu jadi bola liar yang ujungnya tak jelas. Dari pada menduga-duga, lebih baik, panggil saja dua orang yang diduga tersebut oleh pihak terkait yaitu Komisi I DPRD Kota Bogor, untuk dimintai klarifikasinya. Diharapkan, setelah pemanggilan itu semuanya jadi terang benderang,” kata Rahmatullah, Selasa (31/1/2023).
Dirinya berpesan, wali kota jangan sampai mendengar bahkan mengakomodir kepentingan dari luar, termasuk orang terdekatnya sendiri, karena itu hal yang tidak dibenarkan.
“Prinsipnya jangan karena dekat dia yang dapat. Tapi siapa yang tepat, maka itu yang dapat,”tandasnya.
Ditambahkannya, dalam penentuan formasi pejabat di tahun politik yang juga tahun terakhir pasangan Bima Arya-Dedie A Rachim menjabat, tentu harus dan lebih kepada dasar potensi pejabat itu, agar bisa bekerja sesuai kapasitasnya serta orientasinya ke pelayanan yang lebih baik lagi.
“Lakukan poin ini sehingga apa yang menjadi target-target dari pasangan kepala daerah, yang juga janji kampanye bisa terpenuhi serta berjalan tanpa melanggar aturan,” tukasnya.
Sebelumnya, pemberitaan terkait rencana rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkot Bogor, mendapatkan sorotan berbagai pihak, dan akhirnya membuat Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto angkat bicara.
Menurut Atang Trisanto, secara umum penempatan sumber daya manusia pada masing-masing posisi jabatan yang ada di struktur pemerintah daerah merupakan kewenangan kepala daerah.
Dalam proses penentuan keputusannya, Atang meyakini Wali kota Bogor Bima Arya, dan wakilnya Dedie A Rachim akan meminta pertimbangan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Sebab, terang Atang, penempatan seseorang dalam jabatan tertentu harus mempertimbangkan kesesuaian pangkat, dan golongan dengan jabatannya. Selain itu, yang tak kalah penting adalah kompetensi atau keahlian pejabat tersebut.
“Di sinilah substansi pokoknya,” tandas Atang kepada wartawan.
Atang berharap, kepala daerah bisa mendapatkan informasi ataupun masukan dari manapun, agar siapapun pejabat yang ditempatkan nantinya memiliki keahlian sesuai kompetensinya, dan memenuhi ketentuan administratif.
“Bukan berdasarkan atas like and dislike, kedekatan, ataupun kepentingan tertentu. Tapi berdasarkan kinerja,” tekan Atang yang juga Ketua DPD PKS Kota Bogor ini.
Dengan demikian, jika ternyata dalam prosesnya ada hal-hal di luar ketentuan yang telah dijelaskan, tentu akan menjadi catatan yang perlu diingatkan. Karena sudah banyak kabar tak sedap yang beredar terkait perjalanan mutasi ini.